By : Xylane_Osh.
MAKALAH PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25
Disusun Oleh:
Nurul Fitriyana
Rima Wulandari
Nurul Hayati
Rizky Ilham Syah
Rezky Lailatul Qadri
Rahmad Dani Afrizal
XII AKUNTANSI 1
SMK NEGERI 1 PADANG PANJANG
Tahun Pelajaran 2018/2019
DAFTAR ISI
Halaman
Judul
Daftar
Isi …………………………………………………………………………i
Kata
Pengantar …………………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang …………………………………………………………………1
Rumusan Masalah …………………………………………………………………1
Tujuan …………………………………………………………………1
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian PPh Pasal 25 …………………………………………………2
Cara Menghitung PPh Pasal 25 …………………………………………………2
Subjek dan Objek PPh Pasal 25 …………………………………………………4
BAB III PENUTUP
Kesimpulan …………………………………………………………………………9
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah
memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk
menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan
kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan
syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT
atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehar fisik maupun akal
pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai
tugas dari mata pelajaran Administrasi Pajak dengan judul “Pajak Penghasilah
(PPh) Pasal 25”.
Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta
kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari
pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah
yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada
makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membimbing kami dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Terima kasih.
Padang Panjang, 5 Februari 2019
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap
Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan
hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang
dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun
sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut
berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk
perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan
selesai dibuat. Sehingga wajib pajak membayar pajak terhutang secara total dan
besar, oleh karena itu dibuat lah sistem pembayaran cicil atau kredit yang akan
dibahas secara mendalam di dalam makalah ini.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah
definisi dari pph pasal 25?
2.
Bagaimanakah
penghitungan angsuran pph 25?
3.
Siapa
saja kah subjek dan objek pph 25?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui definisi dari pph
pasal 25
2. Untuk mengetahui penghitungan
angsuran pph 25
3. Mengetahui subjek dan objek pph 25
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian PPh pasal 25
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap
Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan
hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang
dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun
sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut
berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk
perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan
selesai dibuat.
Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang
yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah
berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan
memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran
cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak
Penghasilan Pasal 25. Jadi PPh pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya
pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk
setiap bulan.
2.
Cara Menghitung PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus
dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan
kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa
penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja
nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang
sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan
pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal
29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan
restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah
dilakukan.
Pada umumnya angsuran pajak ini adalah
sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun
lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan
Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Perhitungannya:
Pajak Penghasilan yang Terutang Rp. XXXX
§ Pajak Penghasilan yang
dipotong
pemberi
kerja (Pasal
21) Rp. XXXX
§ Pajak Penghasilan yang dipungut
Oleh pihak lain (Pasal 22) Rp. XXXX
Oleh pihak lain (Pasal 22) Rp. XXXX
§ Pajak Penghasilan yang
dipotong
Oleh pihak lain (Pasal 23) Rp. XXXX
Oleh pihak lain (Pasal 23) Rp. XXXX
§ Kredit Pajak Penghasilan luar
Negeri (Pasal 24) Rp. XXXX
————— (+)
Negeri (Pasal 24) Rp. XXXX
————— (+)
Jumlah kredit
pajak
Rp. XXXX
—————— (-)
Selisih Rp. XXXX
—————— (-)
Selisih Rp. XXXX
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap
bulan adalah Jumlah Selisih dibagi 12 bulan.
1.
Angsuran PPh Pasal 25 sebelum SPT Tahunan
Disampaikan
Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan
sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Contoh :
Apabila
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak pada
bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak
untuk bulan Januari dan Pebruari 2001 adalah sebesar angsuran pajak bulan
Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.
2.
Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal Terbit SKP
Apabila
dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak
yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat
ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan
penerbitan surat ketetapan pajak.
Contoh :
Berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2000 yang disampaikan
Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001, perhitungan besarnya angsuran pajak yang
harus dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2001 telah
diterbit surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan besarnya
angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00
Berdasarkan
ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2001
adalah sebesar Rp 2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan
surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari
angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
3.
Angsuran PPh Pasal 25 Jika Terdapat Kompensasi
Kerugian
Kompensasi
kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan,Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding,
sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi
kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan
neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu
atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi kompensasi kerugian dikurangi
dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU PPh,
dibagi 12 atau banyaknya bula dalam bagian pajak.
Contoh :
Penghasilan
PT. Dira tahun 2009 adalah sebesar Rp. 250.000.000,00. Sisa kerugian tahun 2007
yang masih dikompensasikan adalh sebesar Rp. 300.000.000,00. Sisa kerugian yang
belum dikompensasikan sebesar Rp. 50.000.000. pada tahun 2009 PPh yang dipotong
atau dipungut pihak lain adalah sebesar Rp. 8.000.000,00 dan tidak ada pajak
yang dibayar atau terhutang di luar negeri.
Perhitangan
PPh pasal 25 tahun 2010 :
Penghasilan
yang dipakai sebagai dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25 adalah sebesar Rp.
250.000.000,00 – Rp. 50.000.000 = Rp. 200.000.000,00
PPh
terhutang :
28 % x Rp. 200.000.000,00 = Rp. 56.000.000,00
PPh dipotong atau dipungut = Rp. 8.000.000,00
Rp. 48.000.000,00
Besarnya
angsuran pajak bulanan PT. Dira tahun 2010
= 1/12 x
Rp. 48.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
4.
Angsuran PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan
teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala
sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari
kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali
penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak
termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari
utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat
insidentil.
Besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak
teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dikurangi dengan
Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang PPh, dibagi 12 atau
banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh :
Pada tahun
2009 abas memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp. 52.000.000 sedangkan
penghasilan tidak teratur abas tahun 2009 adalah sebesar Rp. 18.000.000.
penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitangan pajak penghasilan pasal 25
pada tahun 2010 abas adalah hanya dari penghasilan teratur saja sebesar Rp.
52.000.000
5.
Angsuran PPh Pasal 25 jika SPT Tahunan Terlambat
Disampaikan atau Diberikan Perpajangan Menyanpaikan SPT
Dalam hal
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan
Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan atau diberikan
perpanjangan menyampaikan SPT, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai
dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah
sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang
lalu dan bersifat sementara.
Setelah
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan.
6.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Baru
a.
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan
neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
b.
Penghasilan
neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
§ Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat
dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal
dihitung berdasarkan pembukuannya;
§ Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari
pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan,
penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
c.
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang
disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu
dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
d.
Dalam
hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak
badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala
pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
7.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Bank dan sewa guna
usa dengan hak opsi
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha
dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan
terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar
atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua
belas).
8.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP BUMN dan BUMD
a.
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib
Pajak bank dan Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi
fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang
bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi
dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta
Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun
pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
b.
Dalam
hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
9.
Angsuran PPh Ps 25 untuk WP masuk Bursa dan Wajib
Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan
berkala
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib
Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan
berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan
tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang
disetahunkan di kurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri
untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
10.
Angsuran PPh Ps 25 untuk WP OP tertentu
a.
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari
jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
b.
Ketentuan
pelaksanaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
PPh pasal 25
mengatur tentang penghitungan besarnya pajak dalam tahun berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan. Pada umumnya angsuran pajak ini adalah
sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun
lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan
Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Top 10 best slot machines with free spins bonus codes & reviews
BalasHapusTop 10 Best Slot 의정부 출장샵 Machines with 창원 출장샵 Free Spins Bonuses. #1. Pragmatic Play · 2. 포천 출장샵 Wild West Gold · 3. Buffalo King · 속초 출장안마 4. Bonanza Bros 밀양 출장안마 · 5. Starburst