Rabu, 06 Februari 2019

MAKALAH KERAJINAN FUNGSI PAKAI DARI BAHAN LIMBAH


KERAJINAN FUNGSI PAKAI DARI BAHAN LIMBAH

(PRAKARYA DAN KEWIRAUSAHAAN)




DISUSUN OLEH:
KELOMPOK IV

NURUL FITRIYANA
NURUL HAYATI
RAHMAD DANI AFRIZAL
REZKY LAILATUL QADRI




XII AKUNTANSI 1
SMKN 1 PADANG PANJANG

TAHUN PELAJARAN 2018/2019





PENGERTIAN KERAJINAN FUNGSI PAKAI
Kerajinan adalah sebutan bagi suatu benda hasil karya seni manusia. Kata ‘kerajinan’ berasal dari kata ‘rajin’ yang artinya barang/benda yang dihasilkan oleh keterampilan tangan. Fungsi pakai adalah sebuah pemanfaatan suatu benda yang bertujuan untuk dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, pengertian dari Kerajinan Fungsi Pakai dari Bahan Limbah adalah suatu benda hasil karya seni manusia (kerajinan) yang dibuat dari bahan limbah yang masih dapat dimanfaatkan dan lebih mengutamakan fungsi pakai atau kegunaan dalam proses pembuatannya.

ANEKA KERAJINAN DARI BAHAN LIMBAH
1.    Fungsi Hias
Fungsi hias adalah sebuah pemanfaatan suatu benda yang bertujuan untuk memperindah suatu ruangan/tempat agar indah dipandang mata. Jadi, pengertian dari Kerajinan Fungsi Hias dari Bahan Limbah sebagai Hiasan adalah suatu benda hasil karya seni manusia (kerajinan) yang dibuat dari bahan limbah yang masih dapat dimanfaatkan dan lebih mengutamakan fungsi hias atau estetika dalam proses pembuatannya.
2.    Fungsi Pakai
Fungsi pakai adalah sebuah pemanfaatan suatu benda yang bertujuan untuk dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, pengertian dari Kerajinan Fungsi Pakai dari Bahan Limbah adalah suatu benda hasil karya seni manusia (kerajinan) yang dibuat dari bahan limbah yang masih dapat dimanfaatkan dan lebih mengutamakan fungsi pakai atau kegunaan dalam proses pembuatannya.

JENIS-JENIS ANEKA KERAJINAN FUNGSI PAKAI DARI BAHAN LIMBAH
Limbah dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu:
1.    Berdasarkan Wujudnya
Jenis limbah dilihat dari fisiknya terdiri dari;
a.    Limbah gas, merupakan jenis limbah yang berbentuk gas. Contoh limbah dalam bentuk gas antara lain: karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), HCL, NO2, dan SO2.
b.    Limbah cair, adalah jenis limbah yang memiliki fsik berupa zat cair.
Misalnya air cucian, air hujan, rembesan AC, air sabun, dan minyak goreng buangan.
c.    Limbah padat, merupakan jenis limbah yang berupa padat. Contohnya kotak kemasan, bungkus jajanan, plastik, botol, kertas, kardus, dan ban bekas.

2.    Berdasarkan sumbernya
Berdasarkan sumbernya limbah bisa berasal dari:
a.    Limbah pertanian, limbah yang ditimbulkan karena kegiatan pertanian.
b.    Limbah industri, merupakan jenis limbah yang dihasilkan oleh pembuangan kegiatan industri.
c.    Limbah pertambangan, limbah yang asalnya dari kegiatan pertambangan.
d.   Limbah domestik, merupakan limbah yang berasal dari rumah tangga, pasar, restoran dan permukiman-permukiman penduduk yang lain.

3.    Berdasarkan senyawanya
Berdasarkan senyawa limbah dibagi lagi menjadi dua jenis sebagai berikut.
a.    Limbah organik, merupakan limbah yang bisa dengan mudah diuraikan atau mudah membusuk. Limbah organik mengandung unsur karbon. Limbah organik dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya kulit buah dan sayur, kotoran manusia dan kotoran hewan.
b.    Limbah anorganik, adalah jenis limbah yang sangat sulit atau bahkan tidak bisa untuk diuraikan atau tidak bisa membusuk. Limbah anorganik tidak mengandung unsur karbon. Contoh limbah anorganik adalah plastik, beling, dan baja. Jenis limbah yang dapat dimanfaatkan sebagai kerajinan harus diidentifkasi terlebih dahulu. Setelah memahami jenis limbah kita dapat mengelompokkan jenis limbah organik dan anorganik yang dapat dimanfaatkan sebagai produk kerajinan. Limbah baik organik maupun limbah anorganik memerlukan pengelolaan secara kreatif untuk dapat menghasilkan produk kerajinan yang bernilai tinggi.


Kerajinan dari limbah
Indonesia memiliki banyak bahan dasar limbah yang dapat dijadikan karya kerajinan. Produk kerajinan dari bahan limbah Indonesia yang beragam, kreatif, inovatif, dan selalu berkembang telah dikenal di mancanegara. Oleh sebab itu Indonesia dikenal sebagai negara eksportir terbesar kerajinan yang dibuat oleh tangan (handmade). Tangan-tangan terampil dan pemikiran kreatif inovatif karya anak bangsa cukup dikagumi oleh bangsa lain. Kita patut bangga akan hal tersebut. Beberapa foto karya dalam pameran yang dilakukan di beberapa tempat dapat menunjukkan betapa Indonesia kaya akan kerajinan dari limbah ini.
Berikut ini adalah beberapa produk kerajinan limbah organik dan anorganik yang telah dikenal di mancanegara. Produk-produk tersebut selalu menjadi pemandangan yang indah dan menyenangkan dalam setiap kegiatan pameran kerajinan di setiap kota.

Jenis dan Karakteristik Bahan Limbah Lunak
Limbah lunak adalah mengacu pada kata sifat lunak, yaitu limbah yang bersifat lembut, empuk, dan mudah dibentuk. Jenis limbah lunak ini dikategorikan dalam bentuk limbah lunak organik dan limbah lunak anorganik. Jika kita pahami lebih jauh lagi bahwa limbah jenis lunak memiliki proses pelapukan yang tergolong lebih cepat dari pada limbah keras.

Limbah Lunak Organik
Limbah lunak organik lebih banyak berasal dari tumbuh-tumbuhan. Semua bagian dari tumbuhan yang dapat dikategorikan limbah dapat diolah menjadi produk kerajinan. Namun, semuanya harus melalui pengolahan terlebih dahulu, agar diperoleh bahan baku yang baik.
Contohnya daun-daunan, kulit buah, kulit sayuran, batang tumbuhan atau hasil olahan tumbuhan seperti kertas. Limbah lunak organik juga dikatakan limbah basah. Penyebabnya limbah lunak ini termasuk sampah yang mempunyai kandungan air cukup tinggi, dan mudah sekali membusuk jika tidak langsung diolah saat ingin dipergunakan kembali. Limbah lunak organik yang dapat dijadikan karya kerajinan antara lain kulit jagung, kulit bawang, kulit kacang, kulit buah/bijibijian, jerami, kertas, dan pelepah pisang.

MOTIF RAGAM HIAS KERAJINAN BAHAN LIMBAH
Berbagai motif ragam hias yang dapat digunakan untuk menghias karya kerajinan antara lain seperti berikut:
1.    Motif Realis
Motif realis ialah motif yang dibuat berdasarkan bentuk- bentuk nyata yang ada di alam sekitar seperti bentuk tumbuh- tumbuhan, bentuk hewan atau binatang, bentuk batu-batuan, bentuk awan, matahari, bintang, bentuk pemandangan alam.

2.    Motif Geometris
Motif geometris ialah motif yang mempunyai bentuk teratur dan dapat diukur menggunakan alat ukur. Contoh: bentuk segi empat, segitiga, lingkaran, kerucut, dan silinder.

3.    Motif Dekoratif
Pengertian dekoratif adalah menggambar dengan tujuan mengolah suatu permukaan benda menjadi lebih indah. Gambar dekoratif berupa gambar hiasan yang perwujudannya tampak rata, kesan ruang jarak jauh dekat atau gelap terang tidak terlalu ditonjolkan.

4.    Motif Abstrak
Motif abstrak merupakan motif yang tidak dikenali kembali objek asal yang digambarkan atau memang benar- benar abstrak karena tidak menggambarkan objek-objek yang terdapat di alam maupun objek khayalan.

TEKNIK PEMBUATAN KERAJINAN BAHAN LIMBAH
1.    Teknik Membentuk
o  Teknik Gulung (Pilin) Cara pembentukan dengan tangan langsung. Teknik inidapat digunakan untuk membuat benda kerajinan yang terbuat dari limbah kertas atau limbah plastic
o  Teknik Lebur Teknik ini digunakan apabila sang perajin ingin mendaur ulang kaleng, kaca, besi, d.l.l. (limbah anorganik) menjadi bentuk yang baru.
o  Teknik Cetak Cara pembentukan biasanya menggunakan mesin/alat bantu. Biasanya bahan limbah (anorganik; kaleng, kaca, besi, d.l.l.) dileburkan atau dilelehkan terlebih dahulu, kemudian dibentuk/dicetak kembali.


2.    Teknik Menganyam
Teknik menganyam dapat digunakan untuk pembuatan benda kerajinan dari bahan limbah organik maupun anorganik dengan karakteristik tertentu (lunak, lentur). Contoh: keranjang, tikar, topi, taplak, tas, hiasan dinding, dan sebagainya.

3.    Teknik Sobek
Teknik ini dapat digunakan untuk membuat benda kerajinan dari bahan limbah kertas dan kain perca.

4.    Teknik Lipat
Teknik ini dapat digunakan untuk membuat benda kerajinan dari bahan limbah kertas. Contoh: origami, anyaman (kertas dilipat-lipat sebelum dianyam), dan benda kerajinan lainnya.

5.    Teknik Bubur
Teknik ini dapat digunakan untuk membuat benda kerajinan dari bahan limbah kertas, yaitu limbah kertas yang dibuat menjadi bubur kertas (bahan dasar kerajinan).

6.    Teknik Tempel
Biasanya digunakan dalam pembuatan benda kerajinan berbahan limbah organik maupun anorganik yang direkatkan menggunakan lem/bahan perekat.
o  Teknik Tumpuk; Teknik ini menggunakan cara menumpuk atau menyusun.
o  Teknik Sambung; Teknik sambung adalah teknik cara menempel dengan menyambungkan bagian satu suatu bahan kerajinan dengan ujung lainnya.
o  Teknik Press/Tekan; Teknik press adalah teknik menempel dengan menekankan kedua bagian bahan kerajinan untuk disatukan.

7.    Teknik Menjahit
Teknik ini merupakan proses dalam menyatukan bagian- bagian kain/bahan lain yang telah digunting berdasarkan pola.

8.    Teknik Memotong
Teknik ini bisa digunakan untuk membuat benda kerajinan dari bahan limbah organik maupun anorganik.

9.    Teknik Menggergaji
Teknik ini bisa digunakan untuk membuat benda kerajinan yang biasanya terbuat dari bahan limbah kayu atau besi.


SUMBER DAYA USAHA
1.    Man ( Manusia )
Dalam pendekatan ekonomi, sumber daya manusia merupakan salah satu faktor produksi disamping tanah, modal, dan keterampilan. Pandangan yang menganggap sama manusia dengan faktor-faktor produksi lainnya dianggap kurang tepat, baik dilihat dari segi  konsepsi, filsafat, maupun moral. Manusia adalah unsur manajemen yang paling penting dalam mencapai tujuan perusahaan.

2.    Money ( Uang )
Money atau uang adalah salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan. Uang adalah alat tukar dan alat pengukur nilai. Besar-kecilnya hasil kegiatan bisa diukur dari segi jumlah uang yang beredar di suatu perusahaan atau industri.
Oleh sebab itu, uang merupakan unsur yang penting dalam mencapai tujuan karena segala sesuatu mesti diperhitungkan secara rasional. Hal ini akan berhubungan dengan berapa uang yang harus disediakan guna membiayai gaji tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan dan yang harus dibeli, dan berapa hasil yang akan dicapai dari sesuatu organisasi.

3.    Material ( Fisik )
Perusahaan umumnya tidak membuat sendiri bahan mentah yang dibutuhkan, melainkan membeli dari pihak-pihak lain. Karena itu, manajer perusahaan berusaha agar dapat memperoleh bahan mentah dengan harga yang  termurah, dengan menggunakan pengangkutan yang murah dan aman.
Disamping itu, bahan mentah itu akan diproses sedemikian rupa sehingga dapat dicapai hasil yang lebih efisien.

4.    Machine ( Teknologi )
Mesin mempunyai peranan penting dalam proses produksi setelah terjadinya revolusi industri dengan ditemukannya mesin uap sehingga banyak perkerjaan manusia yang dapat digantikan ataupun dibantu oleh mesin.
Perkembangan teknologi yang begitu pesat juga menyebabkan penggunaan mesin makin menonjol. Hal ini dikarenakan banyaknya mesin baru yang ditemukan oleh para ahli sehingga memungkinkan peningkatan dalam produksi.

5.    Method ( Metode )
Metode kerja amat dibutuhkan agar mekanisme kerja dapat berjalan efektif dan efisien. Metode kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, baik yang menyangkut proses produksi ataupun administrasi tidak dapat terjadi begitu saja melainkan memerlukan waktu yang cukup lama.

6.    Market ( Pasar )
Pemasaran produk mempunyai peranan yang sangat penting karena apabila barang yang diproduksi tidak laku di pasaran, proses produksi barang akan berhenti. Artinya, proses kerja pun tidak akan dapat berlangsung.
Oleh karena itu, penguasaan pasar dalam arti menyebarkan hasil produksi adalah faktor yang cukup menentukan dalam perusahaan. Agar pasar dapat dikuasai, kualitas dan harga barang mesti sesuai dengan selera konsumen serta terjangkau dengan daya beli konsumen.

MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 (PPh Pasal 25)


By : Xylane_Osh.

MAKALAH PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25



Disusun Oleh:
Nurul Fitriyana
Rima Wulandari
Nurul Hayati
Rizky Ilham Syah
Rezky Lailatul Qadri
Rahmad Dani Afrizal

XII AKUNTANSI 1
SMK NEGERI 1 PADANG PANJANG
Tahun Pelajaran 2018/2019





DAFTAR ISI

Halaman Judul
Daftar Isi                     …………………………………………………………………………i
Kata Pengantar           …………………………………………………………………………ii

BAB I PENDAHULUAN
            Latar belakang                        …………………………………………………………………1
            Rumusan Masalah       …………………………………………………………………1
            Tujuan                         …………………………………………………………………1

BAB II PEMBAHASAN
            Pengertian PPh Pasal 25                     …………………………………………………2
            Cara Menghitung PPh Pasal 25          …………………………………………………2
            Subjek dan Objek PPh Pasal 25          …………………………………………………4

BAB III PENUTUP
            Kesimpulan     …………………………………………………………………………9





KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.

Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehar fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata pelajaran Administrasi Pajak dengan judul “Pajak Penghasilah (PPh) Pasal 25”.

Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membimbing kami dalam menulis makalah ini.

Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

Padang Panjang, 5 Februari 2019

Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat. Sehingga wajib pajak membayar pajak terhutang secara total dan besar, oleh karena itu dibuat lah sistem pembayaran cicil atau kredit yang akan dibahas secara mendalam di dalam makalah ini.

B.       Rumusan Masalah

1.    Apakah definisi dari pph pasal 25?
2.    Bagaimanakah penghitungan angsuran pph 25?
3.    Siapa saja kah subjek dan objek pph 25?

C.       Tujuan

1.    Untuk mengetahui definisi dari pph pasal 25
2.    Untuk mengetahui penghitungan angsuran pph 25
3.    Mengetahui subjek dan objek pph 25





BAB II
PEMBAHASAN

1.        Pengertian PPh pasal 25

Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.

Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25. Jadi PPh pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan.

2.        Cara Menghitung PPh Pasal 25

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir.  Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.

Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. 

Perhitungannya:
Pajak Penghasilan yang Terutang                                                                Rp. XXXX
§  Pajak Penghasilan yang dipotong 
pemberi kerja (Pasal 21)                                         Rp. XXXX
§  Pajak Penghasilan yang dipungut
Oleh pihak lain (Pasal 22)                                       Rp. XXXX
§  Pajak Penghasilan yang dipotong
Oleh pihak lain (Pasal 23)                                       Rp. XXXX
§  Kredit Pajak Penghasilan luar
Negeri (Pasal 24)                                                     Rp. XXXX
                                                                                ————— (+)
             Jumlah kredit pajak                                                                               Rp. XXXX
                                                                                                                         —————— (-)
             Selisih                                                                                                     Rp. XXXX

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan adalah Jumlah Selisih dibagi 12 bulan.

1.        Angsuran PPh Pasal 25 sebelum SPT Tahunan Disampaikan

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Contoh :
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 2001 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.

2.        Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal Terbit SKP

Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.

Contoh :
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2000 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2001 telah diterbit surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2001 adalah sebesar Rp 2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran  pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

3.        Angsuran PPh Pasal 25 Jika Terdapat Kompensasi Kerugian

Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan,Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi kompensasi kerugian dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22,  Pasal 23, dan Pasal 24 UU PPh, dibagi 12 atau banyaknya bula dalam bagian pajak.

Contoh :
Penghasilan PT. Dira tahun 2009 adalah sebesar Rp. 250.000.000,00. Sisa kerugian tahun 2007 yang masih dikompensasikan adalh sebesar Rp. 300.000.000,00. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan sebesar Rp. 50.000.000. pada tahun 2009 PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain adalah sebesar Rp. 8.000.000,00 dan tidak ada pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri.

Perhitangan PPh pasal 25 tahun 2010 :
Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25 adalah sebesar Rp. 250.000.000,00 – Rp. 50.000.000 = Rp. 200.000.000,00
PPh terhutang :
                        28 % x Rp. 200.000.000,00 =  Rp. 56.000.000,00
                        PPh dipotong atau dipungut = Rp.  8.000.000,00
                                                                         Rp. 48.000.000,00
Besarnya angsuran pajak bulanan PT. Dira tahun 2010
= 1/12 x Rp. 48.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00

4.        Angsuran PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur

Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih  kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung  berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut  dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang PPh, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Contoh :
Pada tahun 2009 abas memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp. 52.000.000 sedangkan penghasilan tidak teratur abas tahun 2009 adalah sebesar Rp. 18.000.000. penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitangan pajak penghasilan pasal 25 pada tahun 2010 abas adalah hanya dari penghasilan teratur saja sebesar Rp. 52.000.000

5.        Angsuran PPh Pasal 25 jika SPT Tahunan Terlambat Disampaikan atau Diberikan Perpajangan Menyanpaikan SPT

Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan atau diberikan perpanjangan menyampaikan SPT, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.

Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut  dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

6.        Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Baru
       
a.         Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
b.         Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
§  Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
§  Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

c.         Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

d.        Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

7.        Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Bank dan sewa guna usa dengan hak opsi

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

8.        Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP BUMN dan BUMD

a.       Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

b.      Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

9.        Angsuran PPh Ps 25 untuk WP masuk Bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan di kurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

10.    Angsuran PPh Ps 25 untuk WP OP tertentu

a.       Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.

b.      Ketentuan pelaksanaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

PPh pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan. Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.